Minggu, 29 Maret 2015

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA & SOLUSI

Pengakuan hak sebagai wara negara Indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanyasuatu masyarakat yang tertata baik.
Dalam praktik atau kenyataan hak warga negara justru hanya dijadikan sebagai pemenerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk bermimpi mendapatkan pengakuan akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat yang kurang beruntung kehidupan nya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan kesejahteraan nya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka



HAK WARGA NEGARA INDONESIA :
  • Hak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak : “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghiudpan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat2)
  • ·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta  berhak mempertahankan hidup dan kehidupan nya (pasal 28A)
  • ·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 288 ayat 1)
  • ·         Hak atas kelangsungan hidup “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh , dan berkembang
  • ·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan , ilmu pengetahuan dan teknologi , seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1)
  • ·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memerjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat , bangsa , dan negaranya (pasal 28C ayat 2)

KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
  • ·         Wajib mentaati hukum dan pemerintahan . Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
  • ·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara . pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
  • ·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain . pasal 28J ayat 1 mengatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain , dll

Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kewajiban assi . Sebab, antara hak dan kewajiban merupakan ha yang tak terpisahkan bila ada hak pasti ada kewajian , yang satu mencerminkan yang lain . Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM , sebenarnya dia telah melalikan kewajibanya yang asasi , sebaliknya bila seseorang kelompok atau aparat negara melaksanakan kewajiban nya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia

SOLUSI

Menurut saya pelanggaran hak warga negara terdapat pada warga nya sendiri yang harusnya mampu dan sadar akan peraturan pemerintahan yang telah dibuat dan dirancang dalam undang undang dasar. Kalau dari warganya sendiri tidak menyadari pelangaran yang telah dibuat jangan terlalu menutut untuk melaksanakan kewajiban nya , terkecuali para warganya ini sudah melaksanakan hak dan kewajiban nya 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar