Selasa, 20 Oktober 2015

UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

UU No. 26 tahun 2007 adalah tentang Penataan Ruang , 
yaitu terwujudnya ruang nusantara yang mewadahi aspek-aspek penting kehidupan masyarakat

  • Masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan rutinitasnya
  • Masyarakat mempunyai kesempatan dalam mengapresiasi kebudayaan di sekitarnya, tanpa terganjal hal apapun.
  • Masyarakat aktif menghasilkan nilai hal-hal yang menambah daya saingnya dalam lingkungan
  • Kulitas lingkungan yang ditinggali masyarakat tidak hanya baik untuk saat ini, tetapi juga untuk masa yang mendatang.

UU NO 26 TAHUN 2007 ( TATA RUANG)
  • Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala kabupaten.
  • Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.
  • Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
  • Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
  • Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.
Add caption
UU NO 26 TAHUN 2007 RUANG TERBUKA HIJAU 
Pada uu no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Isi uu no 26 thn 2007 pasal 17 :
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.
RTH 
Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya:


HUKUM PRANATA

PENGERTIAN HUKUM PRANATA


            Untuk membahas masalah hukum pranata pembangunan di Indonesia, pertama-tama kita harus mengetahui apa yang sebenarnya dimaksud dengan hukum pranata pembangunan, menurut kamus         besar bahasa Indonesia
  • Hukum adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis 
  • Sedangkan Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
  • Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. 
Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.

LAW

STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
  • Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
  • Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  • Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
  • Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
  • Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  • Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


Minggu, 29 Maret 2015

PERLINDUNGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri.
Perlindungan kepada WNI dan BHI di wilayah Swedia dilakukan berdasarkan dua tindakan yaitu : tindakan perlindungan preventif dan tidakan perlindungan represif. Langkah tersebut akan dilakukan oleh Perwakilan RI bekerjasama dengan instansi-instansi terkait setempat, seperti : Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Polisi, Dinas Intelijen dan Imigrasi setempat.


Tindakan Perlindungan Preventif
Tindakan perlindungan prenventif tidak saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan tetapi juga dimaksudkan untuk membekali WNI dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai peraturan-peraturan setempat agar apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, maka WNI tersebut dapat mengambil tindakan yang tepat.
Tindakan perlindungan preventif dilaksanakan secara terus-menerus tanpa mengenal batas waktu dan tempat.
Tindakan Perlindungan Represif
Pada dasarnya tindakan perlindungan represif yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan aparat setempat, seperti : pengawasan oleh aparat setempat, penangkapan, penahanan, pemanggilan proses hukum, permintaan informasi, interogasi dll. Tidankan Perwakilan selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum dan bantuan-bantuan kekonsuleran lainnya agar WNI yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai dengan hak-haknya.




Perlindungan pemerintah terhadap warga Negara Indonesia yang mendapatkan masalah diluar negeri dinilai masih lemah. Akibat lemahnya perlindungan maka wajarlah hingga saat ini masalah yang menimpa model Manohara Odelia Pinot, kasus tewasnya mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang, David Hartanto Widjaja serta TKI yang tewas tertimbun supermarket di Malaysia tidak tertangani dengan baik.
      
 Permasalahan Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri ini selalu meningkat setiap tahunnya. Namun penyelesaian-penyelesaian terhadap masalah tersebut  tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, dan yang pada akhirnya Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri jualah yang dirugikan karena bagaimana pun Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri tersebut tetap berada dipihak yang lemah. Hal ini disebabkan karena perlindungan yang diberikan oleh KBRI-KBRI tidak maksimal dan seefektif yang diharapkan.
        
Banyak kasus yang menunjukkan ketidakmampuan para diplomat Indonesia dalam memainkan fungsi diplomasinya, hendaknya mendapat perhatian bagi pemerintah, khususnya Departemen Luar Negeri. Banyak pihak yang berpendapat selain lemahnya kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris para Diplomat Indonesia tidak memilikisense of intelegence yang memadai dalam menganalisis kasus. Kurangnya inisiatif dan inovatif dari para Diplomat untuk menangani masalah-masalah WNI. Disamping itu, para diplomat tidak memiliki media genic yang dapat merangkul dan memanfaatkan media agar dapat membantu diplomasinya.Dengan lemahnya perlindungan WNI di Luar Negeri, merupakan suatu sinyal bahwasanya posisi tawar bangsa ini sangatlah lemah dihadapan Negara-negara luar.

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA & SOLUSI

Pengakuan hak sebagai wara negara Indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanyasuatu masyarakat yang tertata baik.
Dalam praktik atau kenyataan hak warga negara justru hanya dijadikan sebagai pemenerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk bermimpi mendapatkan pengakuan akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat yang kurang beruntung kehidupan nya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan kesejahteraan nya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka



HAK WARGA NEGARA INDONESIA :
  • Hak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak : “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghiudpan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat2)
  • ·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta  berhak mempertahankan hidup dan kehidupan nya (pasal 28A)
  • ·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 288 ayat 1)
  • ·         Hak atas kelangsungan hidup “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh , dan berkembang
  • ·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan , ilmu pengetahuan dan teknologi , seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1)
  • ·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memerjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat , bangsa , dan negaranya (pasal 28C ayat 2)

KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
  • ·         Wajib mentaati hukum dan pemerintahan . Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
  • ·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara . pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
  • ·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain . pasal 28J ayat 1 mengatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain , dll

Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kewajiban assi . Sebab, antara hak dan kewajiban merupakan ha yang tak terpisahkan bila ada hak pasti ada kewajian , yang satu mencerminkan yang lain . Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM , sebenarnya dia telah melalikan kewajibanya yang asasi , sebaliknya bila seseorang kelompok atau aparat negara melaksanakan kewajiban nya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia

SOLUSI

Menurut saya pelanggaran hak warga negara terdapat pada warga nya sendiri yang harusnya mampu dan sadar akan peraturan pemerintahan yang telah dibuat dan dirancang dalam undang undang dasar. Kalau dari warganya sendiri tidak menyadari pelangaran yang telah dibuat jangan terlalu menutut untuk melaksanakan kewajiban nya , terkecuali para warganya ini sudah melaksanakan hak dan kewajiban nya 

Sabtu, 10 Januari 2015

KONSEP PEMBANGUNAN KOTA BERWAWASAN LINGKUNGAN

Dalam pembangunan perlu memasukkan antara pembangunan dengan lingkungan karena lingkungan berfungsi sebagai penopang pembangunan secara berkelanjutan. Jika pembangunan secara terus-menerus tidak memperhatikan faktor lingkungan maka lingkungan hidup akan rusak dan berkelanjutan pembangunan itu sendiri akan terancam.


Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya peningkatan kualitas manusia secara bertahap dengan memperhatikan faktor lingkungan. Pada prosesnya, pembangunan ini mengoptimalkan manfaat sumber daya alam, sumber daya manusia, dan ilmu pengetahuan dengan menserasikan ketiga komponen tersebut sehingga dapat berkesinambungan dalam memanfaatkan lingkungan sebagai penopang pembangunan harus pula memperhitungkan keterbatasannya, sehingga tidak boleh serakah agar tidak habis pada saat ini.


  • Proses pembangunan hendaknya berlangsung terus-menerus dengan ditopang kualitas lingkungan dan manusia yang berkembang secara berkelanjutan.
  • Pembangunan yang dilakukan memungkinkan meningkatkan kesejahteraan generasi sekarang tanpa mengurangi kesejahteraan generasi yang akan datang.
  • Lingkungan hidup memiliki keterbaasan sehingga dalam pemanfaatannya akan mengalami pengurangan dan penyempitan.
  • Semakin baik kualitas lingkungan maka semakin baik pula pengaruhnya terhadap kualitas hidup yang tercermin antara lain pada meningkatnya usia harapan hidup dan menurunnya tingkat kematian.
  • Penggunaan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, dilakukan sehemat mungkin dan dicari sumber daya alternatif lainnya sehingga dapat digunakan selama mungkin.
Pembangunan berwawasan lingkungan juga dikenal dengan pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan manusia melalui pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, efisien, dan memperhatikan pemanfaatan baik untuk generasi masa kini maupun genersai yang akan datang.

Pembangunan berwawasan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan memiliki karakteristik yang khas dan berbeda dengan pola pembangunan lainnya yang selama ini dilaksanakan. Ciri-ciri tersebut sebagai berikut.
  • Menggunakan pendekatan integratif. Dengan menggunakan pendekatan integratif maka keterkaitan yang kompleks antara manusia dengan lingkungan dapat dimungkinkan untuk masa kini dan masa yang akan datang.
  • Menggunakan pandangan jangka panjang. Pandangan jangka panjang dapat digunakan untuk merencanakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang mendukung pembangunan agar secara berkelanjutan dapat dimanfaatkan.
  • Menjamin pemerataan dan keadilan. Strategi pembangunan yang berwawasan lingkungan dilandasi oleh pemerataan distribusi lahan dan faktor produksi, pemerataan kesempatan perempuan, dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan.
  • Menghargai keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati merupakan dasar bagi tatanan lingkungan. Pemeliharaan keanekaragaman hayati memiliki kepastian bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berlanjut untuk masa kini dan masa yang akan datang.

Dalam pembangunan berkelanjutan berusaha menyatukan tiga dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup menjadi suatu sinergi dalam meningkatkan kualitas manusia. Dimensi ekonomi dalam pembangunan berkelanjutan tetap memfokuskan kepada pertumbuhan, pemerataan, stabilitas, dan arif. Dimensi sosial mencakup pemberdayaan, peran serta, kebersamaan, mobilitas, identitas kebudayaan, pembinaan kelembagaan, dan pengentasan kemiskinan. Dimensi ekologi bertujuan untuk integritas ekosistem, ramah lingkungan dan hemat sumber daya alam, pelestarian keanekaragaman hayati, dan tanggapan isu global.

Tujuan Dan Prinsip Pembangunan Berwawasan Lingkungan . Konsep pembangunan ini bertujuan membangun kualitas SDM yang mampu menyelaraskan tanggung jawab moral dengan strategi pembangunan berwawasan lingkungan. Prinsip pembangunan berwawasan lingkungan adalah pendayagunaan sumber daya alam sebagai pokok kemakmuran rakyat yang dilakukan secara terencana, bertanggungjawab, dan sesuai daya dukungnya dengan mengutamakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup bagi pembangunan berkelanjutan.

Kesimpulan Konsep Pembangunan berwawasan lingkungan adalah pembangunan berkelanjutan yang mengoptimalkan manfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menserasikan aktivitas manusia dengan kemampuan sumber daya alam untuk menopangnya.

REFERENSI :

Selasa, 06 Januari 2015



TUGAS 6 : KONSTRUKSI BANGUNAN BERKELANJUTAN ( RAMAH LINGKUNGAN )


Konstruksi berkelanjutan merupakan proses konstruksi yang menggunakan metode atau konsep, bahan bangunan yang tepat, efisien dan ramah lingkungan di bidang konstruksi. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai respon dalam penanganan pemanasan global. Dukungan diperlukan di bidang konstruksi adalah penerapan teknologi. Setiap proyek konstruksi membutuhkan berbagai sumberdaya proyek yang tidak dapat ditinggalkan, diantaranya adalah: bahan bangunan, metoda, alat, pekerja, uang. Kelima sumberdaya proyek yang tidak secara langsung mempengaruhi dalam implementasi proyek pembangunan berkelanjutan adalah uang, sedangkan empat lainnya berpengaruh langsung.






Dalam merencanakan dan merealisasikan pembangunan berkelanjutan diperlukan totalitas dari tim proyek dengan cara: 
  • memperbaiki sistem perpindahan dan penyimpanan material serta mengurangi sisa material konstruksi
  • mendaur ulang material seperti top soil, aspal, beton untuk bangunan baru
  • menyiapkan persyaratan tata cara instalasi produk dan material untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan kualitas udara
  • memberikan pelatihan yang intensif kepada subkontraktor tentang manajemen sisa konstruksi
  • memperhatikan tingkat kelembaban pada berbagai aspek pada saat tahap konstruksi
  • memperhatikan kekerasan tanah pada lokasi pekerjaan untuk menjamin tidak terjadinya erosi dan sedimentasi
  • meminimalkan pengaruh tahap konstruksi, seperti pemadatan dan perusakan pepohonan dalam lokasi pekerjaan.



Pemakaian material/bahan bangunan yang banyak digunakan seperti kaca, beton, kayu, asphalt, baja dan jenis metal lainnya ditengarai dapat menimbulkan efek pemanasan global yang signifikan dan menyebabkan perubahan iklim di dunia. Ingat kan penggunaan kaca gelap/ kaca yag dapat memantulkan cahaya matahari yang biasanya digunkan pada gedung-gedung tinggi/bertingkat yang biasa disebut dengan kaca film ribben. Jelas-jelas itu sangat merugikan karena menghantarkan cahaya matahari kembali ke atmosfer bumi dan terjadilah penumpukan sehingga suhu bumi semakin panas.

Apapun yang dilakukan manusia untuk pelestarian lingkungan dan perbaikan lingkungan mau sekecil apapun memang sangat berarti seperti membuang sampah pada tempatnya, itu pun masih belum tercapai sempurna. Dengan usia yang menipis karena perubahan iklim, kekurangan energi yang semakin meningkat dan masalah kesehatan, memang masuk akal untuk membangun gedung yang tahan lama,menghemat energi, mengurangi limbah dan polusi, dan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan.

Referensi :
http://www.ilmusipil.com/pemanasan-global-dan-pekerjaan-konstruksi
http://forum.kompas.com/green-global-warming/18518-konstruksi-bangunan-rumah-ramah-lingkungan-cyprus-house.html

TUGAS 5 : ARSITEKTUR BIOLOGIS 

arsitektur biologis, yaitu pengetahuan tentang hubungan integral antara manusia dan lingkungan hidup arsitektur biologis bukan merupakan hal yang baru, sebab sejak ribuan tahun yang lalu nenek moyang kita telah menerapkan konsep dasar dari arsitektur biologis ini, yaitu dengan membangun rumah adat (tradisional) menggunakan bahan-bahan yang diambil dari alam sehingga tidak mencemari lingkungan dan mempertimbangkan rancang bagun yang dapat tahan dengan segala macam ancaman alam, seperti hewan buas dan bencana seperti banjir, longsor, gempa, dan lain-lain.






Rumah adat yang berbentuk rumah panggung adalah contoh dari arsitektur biologis masyarakat Indonesia zaman dahulu. Pada peristiwa gempa di Padang tahun lalu, rumah adat ini terbukti lebih kokoh dibanding dengan rumah atau bangunan lain, karena bobotnya yang ringan, terbuat dari bambu dan kayu.

Di era modern seperti sekarang, menggunakan arsitektur biologis bukan tidak mungkin, apalagi di saat kondisi bumi mengalami perubahan drastis yang disebabkan pemanasan global. Namun, tentu kita tidak harus membangun bangunan yang sama persis dengan rumah adat, karena kondisi lingkungan saat ini tidak lagi memungkinkan kita untuk membuatnya. Yang mungkin kita lakukan adalah dengan mencoba membuat rancang bangun rumah yang efisien akan sumber daya (seperti listrik) tanpa mengurangi kenyaman bagi penghuni rumah itu sendiri. 





Selain itu, pentingnya pendekatan ekologis seperti ramah lingkungan, ikut menjaga kelangsungan ekosistem, menggunakan energi yang efisien, memanfaatan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui secara efisien, menekanan penggunaan sumber daya alam yang dapat diperbarui dengan daur ulang dalam membangun lingkungan akan turut meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Hal ini menjadi konsep arsitektur biologis saat ini menjadi lebih kontemporer. 

Referensi :
http://hendriologi.blogspot.com/2010/11/arsitektur-biologis-kontemporer.html
http://arsitekturdanlingkungan.blogspot.com/