Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri.
Perlindungan kepada WNI dan BHI di wilayah Swedia dilakukan berdasarkan dua tindakan yaitu : tindakan perlindungan preventif dan tidakan perlindungan represif. Langkah tersebut akan dilakukan oleh Perwakilan RI bekerjasama dengan instansi-instansi terkait setempat, seperti : Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Polisi, Dinas Intelijen dan Imigrasi setempat.
Tindakan Perlindungan Preventif
Tindakan perlindungan prenventif tidak saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan tetapi juga dimaksudkan untuk membekali WNI dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai peraturan-peraturan setempat agar apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, maka WNI tersebut dapat mengambil tindakan yang tepat.
Tindakan perlindungan prenventif tidak saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan tetapi juga dimaksudkan untuk membekali WNI dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai peraturan-peraturan setempat agar apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, maka WNI tersebut dapat mengambil tindakan yang tepat.
Tindakan perlindungan preventif dilaksanakan secara terus-menerus tanpa mengenal batas waktu dan tempat.
Tindakan Perlindungan Represif
Pada dasarnya tindakan perlindungan represif yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan aparat setempat, seperti : pengawasan oleh aparat setempat, penangkapan, penahanan, pemanggilan proses hukum, permintaan informasi, interogasi dll. Tidankan Perwakilan selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum dan bantuan-bantuan kekonsuleran lainnya agar WNI yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai dengan hak-haknya.
Pada dasarnya tindakan perlindungan represif yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan aparat setempat, seperti : pengawasan oleh aparat setempat, penangkapan, penahanan, pemanggilan proses hukum, permintaan informasi, interogasi dll. Tidankan Perwakilan selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum dan bantuan-bantuan kekonsuleran lainnya agar WNI yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai dengan hak-haknya.
Perlindungan pemerintah terhadap warga Negara Indonesia yang mendapatkan masalah diluar negeri dinilai masih lemah. Akibat lemahnya perlindungan maka wajarlah hingga saat ini masalah yang menimpa model Manohara Odelia Pinot, kasus tewasnya mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang, David Hartanto Widjaja serta TKI yang tewas tertimbun supermarket di Malaysia tidak tertangani dengan baik.
Permasalahan Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri ini selalu meningkat setiap tahunnya. Namun penyelesaian-penyelesaian terhadap masalah tersebut tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, dan yang pada akhirnya Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri jualah yang dirugikan karena bagaimana pun Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri tersebut tetap berada dipihak yang lemah. Hal ini disebabkan karena perlindungan yang diberikan oleh KBRI-KBRI tidak maksimal dan seefektif yang diharapkan.
Banyak kasus yang menunjukkan ketidakmampuan para diplomat Indonesia dalam memainkan fungsi diplomasinya, hendaknya mendapat perhatian bagi pemerintah, khususnya Departemen Luar Negeri. Banyak pihak yang berpendapat selain lemahnya kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris para Diplomat Indonesia tidak memilikisense of intelegence yang memadai dalam menganalisis kasus. Kurangnya inisiatif dan inovatif dari para Diplomat untuk menangani masalah-masalah WNI. Disamping itu, para diplomat tidak memiliki media genic yang dapat merangkul dan memanfaatkan media agar dapat membantu diplomasinya.Dengan lemahnya perlindungan WNI di Luar Negeri, merupakan suatu sinyal bahwasanya posisi tawar bangsa ini sangatlah lemah dihadapan Negara-negara luar.