Minggu, 29 Maret 2015

PERLINDUNGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri.
Perlindungan kepada WNI dan BHI di wilayah Swedia dilakukan berdasarkan dua tindakan yaitu : tindakan perlindungan preventif dan tidakan perlindungan represif. Langkah tersebut akan dilakukan oleh Perwakilan RI bekerjasama dengan instansi-instansi terkait setempat, seperti : Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Polisi, Dinas Intelijen dan Imigrasi setempat.


Tindakan Perlindungan Preventif
Tindakan perlindungan prenventif tidak saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan tetapi juga dimaksudkan untuk membekali WNI dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai peraturan-peraturan setempat agar apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, maka WNI tersebut dapat mengambil tindakan yang tepat.
Tindakan perlindungan preventif dilaksanakan secara terus-menerus tanpa mengenal batas waktu dan tempat.
Tindakan Perlindungan Represif
Pada dasarnya tindakan perlindungan represif yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan aparat setempat, seperti : pengawasan oleh aparat setempat, penangkapan, penahanan, pemanggilan proses hukum, permintaan informasi, interogasi dll. Tidankan Perwakilan selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum dan bantuan-bantuan kekonsuleran lainnya agar WNI yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai dengan hak-haknya.




Perlindungan pemerintah terhadap warga Negara Indonesia yang mendapatkan masalah diluar negeri dinilai masih lemah. Akibat lemahnya perlindungan maka wajarlah hingga saat ini masalah yang menimpa model Manohara Odelia Pinot, kasus tewasnya mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang, David Hartanto Widjaja serta TKI yang tewas tertimbun supermarket di Malaysia tidak tertangani dengan baik.
      
 Permasalahan Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri ini selalu meningkat setiap tahunnya. Namun penyelesaian-penyelesaian terhadap masalah tersebut  tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, dan yang pada akhirnya Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri jualah yang dirugikan karena bagaimana pun Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri tersebut tetap berada dipihak yang lemah. Hal ini disebabkan karena perlindungan yang diberikan oleh KBRI-KBRI tidak maksimal dan seefektif yang diharapkan.
        
Banyak kasus yang menunjukkan ketidakmampuan para diplomat Indonesia dalam memainkan fungsi diplomasinya, hendaknya mendapat perhatian bagi pemerintah, khususnya Departemen Luar Negeri. Banyak pihak yang berpendapat selain lemahnya kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris para Diplomat Indonesia tidak memilikisense of intelegence yang memadai dalam menganalisis kasus. Kurangnya inisiatif dan inovatif dari para Diplomat untuk menangani masalah-masalah WNI. Disamping itu, para diplomat tidak memiliki media genic yang dapat merangkul dan memanfaatkan media agar dapat membantu diplomasinya.Dengan lemahnya perlindungan WNI di Luar Negeri, merupakan suatu sinyal bahwasanya posisi tawar bangsa ini sangatlah lemah dihadapan Negara-negara luar.

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA & SOLUSI

Pengakuan hak sebagai wara negara Indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanyasuatu masyarakat yang tertata baik.
Dalam praktik atau kenyataan hak warga negara justru hanya dijadikan sebagai pemenerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk bermimpi mendapatkan pengakuan akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat yang kurang beruntung kehidupan nya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan kesejahteraan nya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka



HAK WARGA NEGARA INDONESIA :
  • Hak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak : “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghiudpan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat2)
  • ·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta  berhak mempertahankan hidup dan kehidupan nya (pasal 28A)
  • ·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 288 ayat 1)
  • ·         Hak atas kelangsungan hidup “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh , dan berkembang
  • ·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan , ilmu pengetahuan dan teknologi , seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1)
  • ·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memerjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat , bangsa , dan negaranya (pasal 28C ayat 2)

KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
  • ·         Wajib mentaati hukum dan pemerintahan . Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
  • ·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara . pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
  • ·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain . pasal 28J ayat 1 mengatakan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain , dll

Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kewajiban assi . Sebab, antara hak dan kewajiban merupakan ha yang tak terpisahkan bila ada hak pasti ada kewajian , yang satu mencerminkan yang lain . Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM , sebenarnya dia telah melalikan kewajibanya yang asasi , sebaliknya bila seseorang kelompok atau aparat negara melaksanakan kewajiban nya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia

SOLUSI

Menurut saya pelanggaran hak warga negara terdapat pada warga nya sendiri yang harusnya mampu dan sadar akan peraturan pemerintahan yang telah dibuat dan dirancang dalam undang undang dasar. Kalau dari warganya sendiri tidak menyadari pelangaran yang telah dibuat jangan terlalu menutut untuk melaksanakan kewajiban nya , terkecuali para warganya ini sudah melaksanakan hak dan kewajiban nya