Tugas Tugas Kuliah
Senin, 23 Januari 2017
Minggu, 22 Januari 2017
KRITIK ARSITEKTUR DESKRIPSI WISMA BNI 46
WISMA BNI 46
Wisma 46 adalah sebuah bangunan tertinggi di indonesia. Merupakan sebuah pencakar langit setinggi 262 m (hingga pucuk antena) yang terletak di komplek Kota BNI di Jakarta Pusat, Indonesia. Menara perkantoran bertingkat 46 ini selesai tahun 1996 yang dirancang oleh Zeidler Roberts Partnership (Zeidler Partnership Architects) dan DP Architects Private Ltd.
Menara ini terletak di sebuah tanah seluas 15 hektare di pusat kota. Memiliki luas 140,028 m². Menara ini berisi 23 elevator yang dapat mencapai kecepatan 360 mpm dalam model berkecepatan super tinggi.
Wisma 46 adalah bangunan tertinggi ke-147 di dunia bila dihitung hingga puncak. Juga bangunan tertinggi kedua di belahan Bumi selatan. Bila dihitung hingga ke atap, menara ini setinggi 228 m dan bila dihitung hingga atap terendah, tingginya hanya 200 m.
Sebuah menara beton kubus setinggi 200 m sebelum sebuah menara kaca masuk dan membentuk puncak yang melengkung. Menara kaca ini terdiri dari eksterior kaca seluruhnya dengan jendela persegi. Pola jendela persegi ini dilintasi oleh tiga jendela persegi panjang. Desain bangunan ini digambarkan sebagai modern.
Menara ini mempunyai 48 tingkat di atas tanah yang hanya berisi perkantoran. Terdapat dua tingkat bawah tanah yang digunakan sebagai tempat parkir. Lantai 1 dan 2 diisi oleh bank, kafe, dan resto, seperti Starbucks Coffee dan Dunkin' Donuts. Selain Tugu Monas, gedung ini juga menjadi ikon kota Jakarta karena bentuknya yang unik seperti pena.
Depictive Criticism (Gambaran bangunan)
– Static (Secara Grafis)
Depictive criticism dalam aspek static memfokuskan perhatian pada elemen-elemen bentuk (form), bahan (materials) dan permukaan (texture).
– Dynamic (Secara Verbal)
Tidak seperti aspek statis, aspek dinamis depictive mencoba melihat bagaimana bangunan digunakan bukan dari apa bangunan di buat.
Aspek dinamis mengkritisi bangunan melalui : Bagaimana manusia bergerak melalui ruang-ruang sebuah bangunan? Apa yang terjadi disana? Pengalaman apa yang telah dihasilkan dari sebuah lingkungan fisik?
– Process (Secara Prosedural)
Merupakan satu bentuk depictive criticism yang menginformasikan kepada kita tentang proses bagaimana sebab-sebab lingkungan fisik terjadi seperti itu.
• Biographical Criticism (Riwayat Hidup)
• Contextual Criticism ( Persitiwa)
Kemajuan-kemajuan dalam bidang teknologi bangunan, ditambah dengan penemuan-penemuan dalam ilmu konstruksi dan struktur, sering menghasilkan bentuk-bentuk struktur yang cantik yang sangat mengagumkan. Biasanya unsur estetika sebuah bangunan muncul dari sosok, olahan tampak atau elemen bangunan, namun sekarang jika sebuah bangunan menerapkan struktur cantik, maka struktur tersebut dengan sendirinya sudah merupakan elemen estetika yang tampil secara dominan di dalam wajah bangunan. Suatu struktur cantik dalam skala besar bisa dilihat pada gedung bertingkat tinggi. Banyak gedung bertingkat tinggi yang menggunakan struktur bangunan menjadi sebuah elemen estetika. Contohnya, sekarang banyak kita jumpai bangunan-bangunan yang melakukan rias wajahnya dengan pemanfatan konstruksi cadar, yaitu elemen-elemen tampak bangunan yang berupa sunscreen/tabir matahari, atau konstruksi ringan penutup wajah bangunan, dan bisa disebut juga panil-panil luar yang menyelimuti badan bangunan yang bersangkutan.
Konstruksi-konstruksi tabir matahari atau sejenisnya , seringkali dirancang menjadi bagian dari tampak bangunan, dan adakalanya pula konstruksi tabir mathari ini sekaligus dipasang pada seluruh wajah bangunan yang bersangkutan sehingga menjadi eleman tampak yang sangat dominan. Sebagai contoh, Gedung Wisma BNI 46 Jakarta, bagian atas gedung ini memakai cadar berupa dinding kaca, sedangkan bagian bawahnya memakai cadar berupa jalur-jalur aluminium berbentuk bidang lengkung yang menutupi pembukaan-pembukaan jendelanya. Mungkin cadar ini dimanfaatkan sebagi elemen security bagi ruangan dalam yang berada dibaliknya, selain pemanfaatanya sebagai cadar terhadap sinar matahari yang berlebihan yang masuk ke dalam ruang interior tersebut.
Gedung Wisma BNI 46 ini adalah bangunan bertingkat tinggi, merupakan pencakar langit yang terlihat anggun dan kokoh dengan tinggi 250 m (hingga atap) berada di kompleks kota BNI, Jakarta Pusat. Menara perkantoran yang menjulang tinggi ini dirancang oleh Zeidler Roberts Patnership. Untuk menampilkan ekspresi gedung Wima 46 ini, sang arsitek mengambil konsep dari logo BNI itu sendiri yaitu sebuah perahu yang menantang ombak di lautan dan teryata dari ide itulah tercipta bentuk bangunan yang mencengangkan di Jakarta. Layar perahu dalam logo tersebut ditransformasikan menjadi bangunan menara yang mempesona. Bagian dasarnya diapit oleh dinding raksasa yang melengkung berupa cadar jalur-jalur alauminium, sedangkan bagian dalamnya berlapis kaca menerus menjulang menggapai langit.
https://id.wikipedia.org/wiki/Wisma_46
http://img.bisnis.com/thumb/posts/2016/06/08/555421/wisma-bni-46.jpg?w=600&h=400
Rabu, 20 Januari 2016
RESUME AMDAL
PENGERTIAN AMDAL
Pengertian Amdal Analisis dampak lingkungan atau yang lebih dikenal dengan istilah amdal adalah salah satu kegiatan perencanaan yang memiliki tujuan memastikan dampak yang akan terjadi pada lingkungan dalam sebuah proyek atau kegiatan yang akan dilaksanakan pada daerah tertentu. Perencanaan tersebut bertujuan agar lingkungan sekitar tetap bisa terjaga. Adapun analisis yang dilakukan dalam amdal meliputi analisis fisik, sosial ekonomi, kimia, biologi, serta sosial budaya yang kesemuanya itu dilakukan secara menyeluruh sehingga perkiraan dampak yang diakibatkan oleh pembangunan ataupun proyek lainnya bisa tergambarkan dengan jelas bila benar-benar dilaksanakan. Saat ini, amdal tentu menjadi hal yang sangat diperlukan
FUNGSI AMDAL
Fungsi utama dari amdal itu sendiri adalah agar bangunan-bangunan liar tidak semakin merajalela di berbagai daerah. Rencana pembangunan akan menekan munculnya resiko kerusakan pada lingkungan yang akan didirikan sebuah bangunan tertentu. Fungsi lain dari amdal adalah memberikan masukan dalam perencanaan sebuah bangunan dengan rinci agar bangunan tersebut menjadi sebuah proyek yang memenuhi syarat sebagai bangunan yang layak didirikan dan tidak menganggu lingkungan
Pengertian Amdal Analisis dampak lingkungan atau yang lebih dikenal dengan istilah amdal adalah salah satu kegiatan perencanaan yang memiliki tujuan memastikan dampak yang akan terjadi pada lingkungan dalam sebuah proyek atau kegiatan yang akan dilaksanakan pada daerah tertentu. Perencanaan tersebut bertujuan agar lingkungan sekitar tetap bisa terjaga. Adapun analisis yang dilakukan dalam amdal meliputi analisis fisik, sosial ekonomi, kimia, biologi, serta sosial budaya yang kesemuanya itu dilakukan secara menyeluruh sehingga perkiraan dampak yang diakibatkan oleh pembangunan ataupun proyek lainnya bisa tergambarkan dengan jelas bila benar-benar dilaksanakan. Saat ini, amdal tentu menjadi hal yang sangat diperlukan
FUNGSI AMDAL
Fungsi utama dari amdal itu sendiri adalah agar bangunan-bangunan liar tidak semakin merajalela di berbagai daerah. Rencana pembangunan akan menekan munculnya resiko kerusakan pada lingkungan yang akan didirikan sebuah bangunan tertentu. Fungsi lain dari amdal adalah memberikan masukan dalam perencanaan sebuah bangunan dengan rinci agar bangunan tersebut menjadi sebuah proyek yang memenuhi syarat sebagai bangunan yang layak didirikan dan tidak menganggu lingkungan
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA – ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tujuan AMDAL adalah menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Manfaat AMDAL bagi Pemerintah
- Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Menghindarkan konflik dengan masyarakat.
- Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
- Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Manfaat AMDAL bagi Pemrakarsa.
- Menjamin adanya keberlangsungan usaha.
- Menjadi referensi untuk peminjaman kredit.
- Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum.
Manfaat AMDAL bagi Masyarakat
- Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan.
- Melaksanakan dan menjalankan kontrol.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah :
- Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan,
- Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Selasa, 12 Januari 2016
Selasa, 20 Oktober 2015
UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
UU No. 26 tahun 2007 adalah tentang Penataan Ruang ,
yaitu terwujudnya ruang nusantara yang mewadahi aspek-aspek penting kehidupan masyarakat
- Masyarakat merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan rutinitasnya
- Masyarakat mempunyai kesempatan dalam mengapresiasi kebudayaan di sekitarnya, tanpa terganjal hal apapun.
- Masyarakat aktif menghasilkan nilai hal-hal yang menambah daya saingnya dalam lingkungan
- Kulitas lingkungan yang ditinggali masyarakat tidak hanya baik untuk saat ini, tetapi juga untuk masa yang mendatang.
UU NO 26 TAHUN 2007 ( TATA RUANG)
- Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala kabupaten.
- Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.
- Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
- Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
- Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.
Add caption |
UU NO 26 TAHUN 2007 RUANG TERBUKA HIJAU
Pada uu no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Isi uu no 26 thn 2007 pasal 17 :
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah aliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.
RTH |
Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 3 yaitu bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dengan terwujudnya:
HUKUM PRANATA
PENGERTIAN HUKUM PRANATA
Untuk membahas masalah hukum pranata pembangunan di Indonesia, pertama-tama kita harus mengetahui apa yang sebenarnya dimaksud dengan hukum pranata pembangunan, menurut kamus besar bahasa Indonesia
- Hukum adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis
- Sedangkan Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
- Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi, definisi dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Dalam arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
LAW |
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
- Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
- Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
- Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
- Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
- Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
- Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
Minggu, 29 Maret 2015
PERLINDUNGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri.
Perlindungan kepada WNI dan BHI di wilayah Swedia dilakukan berdasarkan dua tindakan yaitu : tindakan perlindungan preventif dan tidakan perlindungan represif. Langkah tersebut akan dilakukan oleh Perwakilan RI bekerjasama dengan instansi-instansi terkait setempat, seperti : Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Polisi, Dinas Intelijen dan Imigrasi setempat.
Tindakan Perlindungan Preventif
Tindakan perlindungan prenventif tidak saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan tetapi juga dimaksudkan untuk membekali WNI dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai peraturan-peraturan setempat agar apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, maka WNI tersebut dapat mengambil tindakan yang tepat.
Tindakan perlindungan prenventif tidak saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan tetapi juga dimaksudkan untuk membekali WNI dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai peraturan-peraturan setempat agar apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, maka WNI tersebut dapat mengambil tindakan yang tepat.
Tindakan perlindungan preventif dilaksanakan secara terus-menerus tanpa mengenal batas waktu dan tempat.
Tindakan Perlindungan Represif
Pada dasarnya tindakan perlindungan represif yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan aparat setempat, seperti : pengawasan oleh aparat setempat, penangkapan, penahanan, pemanggilan proses hukum, permintaan informasi, interogasi dll. Tidankan Perwakilan selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum dan bantuan-bantuan kekonsuleran lainnya agar WNI yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai dengan hak-haknya.
Pada dasarnya tindakan perlindungan represif yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan aparat setempat, seperti : pengawasan oleh aparat setempat, penangkapan, penahanan, pemanggilan proses hukum, permintaan informasi, interogasi dll. Tidankan Perwakilan selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum dan bantuan-bantuan kekonsuleran lainnya agar WNI yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai dengan hak-haknya.
Perlindungan pemerintah terhadap warga Negara Indonesia yang mendapatkan masalah diluar negeri dinilai masih lemah. Akibat lemahnya perlindungan maka wajarlah hingga saat ini masalah yang menimpa model Manohara Odelia Pinot, kasus tewasnya mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang, David Hartanto Widjaja serta TKI yang tewas tertimbun supermarket di Malaysia tidak tertangani dengan baik.
Permasalahan Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri ini selalu meningkat setiap tahunnya. Namun penyelesaian-penyelesaian terhadap masalah tersebut tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, dan yang pada akhirnya Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri jualah yang dirugikan karena bagaimana pun Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri tersebut tetap berada dipihak yang lemah. Hal ini disebabkan karena perlindungan yang diberikan oleh KBRI-KBRI tidak maksimal dan seefektif yang diharapkan.
Banyak kasus yang menunjukkan ketidakmampuan para diplomat Indonesia dalam memainkan fungsi diplomasinya, hendaknya mendapat perhatian bagi pemerintah, khususnya Departemen Luar Negeri. Banyak pihak yang berpendapat selain lemahnya kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris para Diplomat Indonesia tidak memilikisense of intelegence yang memadai dalam menganalisis kasus. Kurangnya inisiatif dan inovatif dari para Diplomat untuk menangani masalah-masalah WNI. Disamping itu, para diplomat tidak memiliki media genic yang dapat merangkul dan memanfaatkan media agar dapat membantu diplomasinya.Dengan lemahnya perlindungan WNI di Luar Negeri, merupakan suatu sinyal bahwasanya posisi tawar bangsa ini sangatlah lemah dihadapan Negara-negara luar.
Langganan:
Postingan (Atom)